Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, ketua DPR dan anggota termasuk pejabat negara.
Jakarta
Ketua dan Anggota DPR RI akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ketua DPR dan anggota termasuk pejabat negara. Dikutip dari PP tersebut, Kamis , pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Sementara, pada Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, aparatur negara terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pejabat negara sebagaimana dimaksud diperjelas pada Pasal 4 Ayat 4 yang terdiri atas presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat , ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat , ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah , dan lain-lain.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ketua Komisi III DPR Prihatin Anggota Fraksi NasDem Ary Egahni Terjerat KorupsiKetua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Wuryanto prihatin terhadap kasus korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ary Eghani Ben Bahat.
Read more »
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Read more »
Tak Cair Sebelum Lebaran, THR ASN, TNI & Polri Hangus?Jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus.
Read more »
THR PNS Cair Mulai 4 April, Honorer Dapat Gak?Honorer tidak dapat THR, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Read more »
Jokowi Bagi THR ke Pensiunan PNS Sampai DPR, Segini Besarnya!Pemerintah memastikan sebanyak 2,9 juta pensiunan juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Read more »