Honorer tidak dapat THR, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara , TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 mendatang.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, pada Rabu .Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya pada Lebaran 2023.Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR PNS Cair H-5 Lebaran, Honorer di Lombok Tengah Masih Belum JelasSekda Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan THR PNS tahun ini dipastikan cair tepat waktu.
Read more »
PNS, PPPK, Honorer, Semua Mendapat THR, AlhamdulillahSudah disiapkan anggaran THR PNS, PPPK, honorer, semua akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Alhamdulillah
Read more »
Menpan RB Beri Kabar Baik, THR PNS Mulai Cair H-5 LebaranMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS mulai cair H-5 Lebaran....
Read more »
Sri Mulyani: THR PNS Cair H-10 Idulfitri, Mulai 4 April 2023Menkeu Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair pada H-10 Idulfitri atau mulai 4 April 2023. `
Read more »
Hore, THR PNS Cair Mulai H-10 LebaranMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023
Read more »
THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 4 April, Ini Daftar KomponennyaTHR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok dan 50% tunjangan kinerja.
Read more »