Satpol PP DKI Jakarta menggelar patroli gabungan selama bersama TNI dan Polri untuk mengawasi tempat hiburan malam.
"Ya ada satu yang melampaui jam operasional. Selain itu ada pula yang menjual miras padahal tidak ada izin. Itu kita minta tutup selama ramadan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Senin .
Menurut dia, pengawasan tempat hiburan ini tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri. Tetapi jajaran SKPD terkait juga turut melakukan pengawasan."Ya ada yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Juga ada dari Dinas PPKUKM melakukan pengawasan," tuturnya.
Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan khusus soal jam operasional tempat hiburan malam. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Tertera SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, per 21 Maret 2023.
Adapun jenis usaha tempat hiburan malam stand alone yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya. Kemudian, jenis usaha tempat hiburan yang berada di hotel minimal bintang empat, dan area komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB - Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB - Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB - Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Metro Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan RamadanPolda Metro melarang ormas melakukan sweeping tempat hiburan malam yang melanggar kebijakan selama Ramadan 2023.
Read more »
Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama RamadanPolda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping tempat hiburan malam selama bulan puasa Ramadan. Polda Metro Jaya melarang...
Read more »
DKI sepekan, dari tempat hiburan malam hingga mudik gratisBeberapa peristiwa menarik terkait isu perkotaan terjadi sepanjang sepekan terakhir di wilayah DKI Jakarta yakni mulai pengaturan jam operasional tempat ...
Read more »
Polisi Imbau Ormas Tidak Sweeping Tempat Hiburan Malam selama RamadanPolda Metro Jaya mengimbau ormas agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 2023.
Read more »
Sanksi Tempat Hiburan Malam Jual Minol tanpa IzinKetua Komisi I DPRD Kota Pontianak Nella Lenny Heriyani mengatakan bahwa temuan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, hasil sidak di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa waktu lalu, persoalannya sudah diselesaikan.
Read more »
Polda Metro Jaya Larang Ormas |em|Sweeping |/em|Tempat Hiburan |Republika OnlinePolda Metro Jaya melarang adanya sweeping tempat hiburan malam yang dilakukan ormas.
Read more »