Polda Metro Jaya mengimbau ormas agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 2023.
Hal itu juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki seperti dikutip PojokSatu , Minggu .
Hengki menuturkan, penertiban tempat hiburan selama Ramadhan 1444 Hijriah hanya diberi izin buka hingga jam 12 malam. Berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Baca juga:Wali Kota Medan Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan“Jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran,” ujarnya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan ormas agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Sebab semua urusan tempat hiburan malam yang ada di Jakarta termasuk penertiban jam operasional merupkan kewenangan kepolisian dan instansi terkait. “Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ujarnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Metro Imbau Ormas Tak Sweeping Klub Malam Saat Ramadan: Itu Tugas KamiDirektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meminta organisasi masyarakat atau ormas tidak melakukan sweeping atau razia tempat hiburan selama Ramadan.
Read more »
Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama RamadanPolda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping tempat hiburan malam selama bulan puasa Ramadan. Polda Metro Jaya melarang...
Read more »
Polsek Pancoran Imbau Tempat Hiburan Patuhi Aturan Selama RamadanPolisi mengecek sejumlah tempat hiburan malam di Pancoran, Jaksel. Polisi mengimbau tempat hiburan malam mematuhi aturan pemerintah soal jam operasional.
Read more »
Disdik Banjarbaru Imbau Sekolah Gelar Pesantren RamadanBaru-baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. Dalam SE Nomor: 090/0774/P2TK/Disdik itu termuat enam poin.
Read more »
Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Polisi: Bukan Desakan OrmasVideo ditutupnya patung Bunda Maria menggunakan kain terpal di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral di media sosial.
Read more »
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas Minta THR ke Pelaku Usaha | merdeka.comDirinya menegaskan berdasarkan arahan Kapolda Metro Jaya, kata Galih, pihaknya akan memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum kelompok masyarakat.
Read more »