Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang memecatnya secara tidak hormat dari Polri.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa disebut menyatakan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.
Seperti diketahui, Teddy divonis bersalah dalam tindak pidana penjualan narkotika dan dihukum pidana penjara seumur hidup. Kedua, Teddy juga dijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Korps Bhayangkara. “Ketua Komisi, Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabaintelkam dengan Wakil Ketua Sidang Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa .
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa ada 14 orang saksi yang hadir dalam sidang etik Teddy Minahasa ini. Enam orang di antaranya hadir secara fisik.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri!Atas hasil sidang etik tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
Read more »
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang TigaPolri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Read more »
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri!BreakingNews Setelah 13 jam sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa dilakukan, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Read more »
Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa Hari IniKomisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini.
Read more »
Nasib Irjen Teddy Minahasa di Polri Ditentukan Sidang Etik Hari IniTersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra tengah menjalani sidang etik untuk menentukan nasibnya di Institusi Polri.
Read more »