Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga brigadirJ
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Komjen Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi Kode Etik.
Baca Juga:"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Tornagogo Sihombing sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri, terutama pada kasus perintangan keadilan terhadap sekitar 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Nasib Irjen Teddy Minahasa di Polri Ditentukan Sidang Etik Hari IniTersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra tengah menjalani sidang etik untuk menentukan nasibnya di Institusi Polri.
Read more »
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa, 13 Saksi dan 1 Ahli DihadirkanSebanyak 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. - Halaman 1
Read more »
Ini 5 Jenderal Penentu Nasib Irjen Teddy Minahasa di PolriMantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.
Read more »
Hari Ini, Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode EtikMantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada hari ini, Selasa (30/5/2023).
Read more »
Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa Hari IniKomisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini.
Read more »
13 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Teddy MinahasaMabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
Read more »