Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi, pada Senin (12/6/2023) pekan depan.
- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebut jadwal sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, sudah ditentukan.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai dengan penetapan majelis hakim akan disidang pada hari Senin dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," kata Ali, Selasa , dikutip dariAdapun sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ungkapnya.sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Perkara Suap dan Gratifikasi Pekan Depan |Republika OnlineLukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Read more »
Jaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun PenjaraRijatono Lakka dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rijatono bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. - Halaman 1
Read more »
Penyuap Lukas Enembe dituntut 5 tahun penjaraDirektur PT Tabi Bangun Papua yang juga merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sejumlah Rp250 juta.
Read more »
Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar 12 Juni 2023Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 12 Juni 2023.
Read more »
Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Penyuap Lukas Enembe Siapkan PembelaanDirektur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menyiapkan pembelaan usai dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. - Halaman 1
Read more »
Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe, Disebut Beri Imbalan Senilai Rp 35 MiliarRijatono Lakka diduga memberikan suap kepada Lukas Enembe berupa uang Rp 1 miliar dan pekerjaan renovasi sejumlah aset milik Lukas senilai Rp 34,4 miliar. Jaksa KPK menuntut Rijatono dihukum 5 tahun penjara. Polhuk AdadiKompas
Read more »