Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Perkara Suap dan Gratifikasi Pekan Depan |Republika Online

Philippines News News

Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Perkara Suap dan Gratifikasi Pekan Depan |Republika Online
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

akan membacakan dakwaan terhadap Lukas."Agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe. Tim Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberianSetelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bakal Jalani Sidang Perdana, Tangan Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol Saat Tiba di PN JakselBakal Jalani Sidang Perdana, Tangan Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol Saat Tiba di PN JakselKeduanya tampak mengenakan kemeja putih dan rompi merah tahanan Kejaksaan.
Read more »

Jaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun PenjaraJaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun PenjaraRijatono Lakka dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rijatono bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. - Halaman 1
Read more »

Penyuap Lukas Enembe dituntut 5 tahun penjaraPenyuap Lukas Enembe dituntut 5 tahun penjaraDirektur PT Tabi Bangun Papua yang juga merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sejumlah Rp250 juta.
Read more »

Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar 12 Juni 2023Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar 12 Juni 2023Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 12 Juni 2023. 
Read more »

Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Penyuap Lukas Enembe Siapkan PembelaanDituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Penyuap Lukas Enembe Siapkan PembelaanDirektur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menyiapkan pembelaan usai dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. - Halaman 1
Read more »



Render Time: 2025-03-10 10:39:36