Senang Tidak Senang, Putusan MK Wajib Dipatuhi Semua Pihak

Mahkamah Konstitusi News

Senang Tidak Senang, Putusan MK Wajib Dipatuhi Semua Pihak
Mahkamah AgungBadan LegislasiDPR RI
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda revisi UU Pilkada melahirkan keputusan yang kontroversial.Di mana Wakil

Di mana Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek menyebut, putusan Mahkamah Agung lebih jelas ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan oleh KPU.

Menurut pakar kepemiluan, Titi Anggarini, putusan MK tidak dapat dibenturkan dengan putusan MA. Karena MK memiliki wewenang sebagai penafsir konstitusi yang mutlak. "Sehingga putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung," tegas Titi lewat akun X resminya, Rabu .

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi itu menggarisbawahi, ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. Titi juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sampai dilanggar maka telah terjadi pembangkangan konstitusi. Dan bila terus dibiarkan Pilkada 2024 bisa menjadi inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan."Pemerintah, DPR, dan semua elemen bangsa harus menghormati dan tunduk pada Putusan MK.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Mahkamah Agung Badan Legislasi DPR RI

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Putusan MK 60 Wajib Dipatuhi, Jangan Hanya Putusan 90!Putusan MK 60 Wajib Dipatuhi, Jangan Hanya Putusan 90!Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda revisi UU Pilkada melahirkan keputusan yang kontroversi.Wakil Ketua Baleg
Read more »

Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Senang: Baik Bagi Rakyat, Buruk Bagi OligarkiPutusan MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Senang: Baik Bagi Rakyat, Buruk Bagi OligarkiPDIP menyebut putusan ini kemenangan melawan oligarki parpol yang mau hadirkan kotak kosong di Jakarta.
Read more »

PSHK UII Nilai Putusan MK Penegasan Putusan SebelumnyaPSHK UII Nilai Putusan MK Penegasan Putusan SebelumnyaPSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyorot dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai dapat menjadi titik balik pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Read more »

Istana Respons Putusan MK No 60: Nggak Ada Sikap Selain Menghormati Putusan MKIstana Respons Putusan MK No 60: Nggak Ada Sikap Selain Menghormati Putusan MKAda 2 putusan MK kemarin kan dan dua-duanya kita hormati untuk itu, nggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK,
Read more »

Inge Anugrah Bekerja Selama Nikah dengan Ari Wibowo, Uangnya Dipakai Cuma untuk Senang-SenangInge Anugrah Bekerja Selama Nikah dengan Ari Wibowo, Uangnya Dipakai Cuma untuk Senang-SenangInge Anugrah memakai uang hasil dari pekerjaan untuk keperluan pribadi, bukan rumah tangga.
Read more »

Senyum Sumringah Hasto Usai Putusan MK Bikin PDIP Bisa Calonkan Kepala Daerah Sendiri di JakartaSenyum Sumringah Hasto Usai Putusan MK Bikin PDIP Bisa Calonkan Kepala Daerah Sendiri di JakartaHasto mengaku putusan MK tersebut membuatnya tersenyum senang.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 08:18:51