Johnny G Plate didakwa terlibat dalam korupsi proyek BTS 4G yang rugikan negara Rp 8,032 Triliun. Tetapi, eks Menkominfo tersebut bantah dakwaan jaksa
telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa Sutikno membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa .Johnny G Plate menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.Achmad Latif mengirim uang sebayak empat kali. Antara lain, Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.
Di tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine. Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400; Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun dalam Kasus Proyek BTS 4GJaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung mendakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 Triliun. Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Read more »
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun atas Korupsi BTSMenkominfo nonaktif, Johnny G Plate didakwa merugikan negara Rp 8 triliun atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. - Halaman 1
Read more »
Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 TriliunEks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Read more »
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun di Kasus Proyek BTS 4GJohnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8,032 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan Bakri Kemenkominfo.
Read more »
Perjalanan Johnny Plate Menuju Meja Hijau dalam Kasus Korupsi BTS 4GJohnny Gerard Plate akan menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek menara pemancar atau BTS Kominfo pada hari ini.
Read more »