Partai Gerindra menyebut jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran bisa bertambah, bisa pula berkurang.
Revisi UU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR, Gerindra Mulai Kaji Penambahan MenteriAnggota DPR mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat rancangan undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa .
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah disepakati menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Melalui revisi itu, DPR mengusulkan pembatasan jumlah kementerian dihapus. Meski belum dibahas bersama pemerintah, Partai Gerindra mulai mengkaji penambahan serta nomenklatur kementerian.
Persetujuan Revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa . Kesepakatan diambil setelah sembilan fraksi partai di DPR menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPR.Salah satu ketentuan yang diusulkan diubah melalui revisi UU Kementerian Negara adalah jumlah kementerian negara yang diatur dalam Pasal 15. Jika sebelumnya diatur kementerian dibatasi maksimal 34, kini DPR mengusulkan pembatasan dihapus.
Meski demikian, menurut Supratman, ada kementerian yang tetap harus ada, yakni kluster Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Harus ada pula kluster kementerian yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, selain kementerian yang dianggap penting oleh presiden.Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto bergandengan dan melambaikan tangan.
”Kalau saya pribadi, bahkan menekankan ikut reformasi birokrasi, yang artinya miskin struktur, kaya fungsi. Struktur tidak perlu banyak, fungsi harus banyak,” ucap Mardani.Secara terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku, saat ini pihaknya tengah mengkaji nomenklatur kementerian yang akan dibentuk diIa juga belum dapat memastikan apakah jumlah kementerian di kabinet Prabowo nanti akan bertambah atau berkurang. ”Bisa berkurang, bisa bertambah,” tuturnya.
Legislasi Kabinet Utama Prabowo-Gibran Penambahan Kementerian Ruu Kementerian Negara
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
NasDem Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Harus Libatkan PublikREVISI Undang-Undang Kementerian Negara RUU Kementerian Negara disebut harus menampung pandangan dan pendapat publik
Read more »
7 Respons Mulai Gerindra hingga Baleg DPR Terkait Revisi UU Kementerian NegaraBelum lama ini, Partai Gerindra membuka peluang untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara), di mana dalam aturan tersebut hanya memuat kementerian maksimal berjumlah 34.
Read more »
Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan PolitikMenurutnya, kalau pun UU tersebut direvisi juga untuk memaksimalkan kerja-kerja ke depannya.
Read more »
Beda Sikap PDIP dan Gerindra Soal Revisi UU Kementerian NegaraSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kementerian dibentuk bukan untuk mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah.
Read more »
Beda Pendapat PDI-P dan Gerindra soal Revisi UU Kementerian NegaraPDI-P menilai UU Kementerian Negara masih relevan dan tak perlu diubah. Sebaliknya, Gerindra buka peluang revisi.
Read more »
Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, PDIP: Aturan yang Ada Masih VisionerPartai Gerindra membuka peluang untuk melakukan revisi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Read more »