Grab dan JNE buka suara terkait imbauan Kemnaker yang meminta perusahaan membayar THR untuk ojol dan kurir.
Selasa, 19 Mar 2024 17:30 WIBGrab Indonesia buka suara terkait imbauan Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan kepada pengemudi ojek online . Chief of Public Affairs Tirza R. Munusamy mengatakan, pihaknya siap memberikan insentif kepada para mitra.
"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," katanya dalam keterangan yang diterima"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," sambungnya.
Selain itu, M. Feriadi Soeprapto selaku Presiden Direktur JNE juga menanggapi soal kurir logistik yang berhak menerima THR. Ia menyebut perusahaan siap memenuhi ketentuan dan imbauan yang disampaikan pemerintah. Sebelumnya, Pengemudi ojek online dan kurir logistik disebut berhak menerima Tunjangan Hari Raya 2024. Hal ini diungkap langsung Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan , Indah Anggoro Putri.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemnaker Imbau Gojek, Grab Dkk Beri THR ke Driver OjolKemnaker mengimbau platform aplikasi transportasi online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) tahun ini.
Read more »
Grab-Gojek Wajib Kasih THR ke Driver Ojol, Ini Kata KemnakerGrab dan Gojek harus membayarkan THR ke driver ojol. Simak kata Kemnaker!
Read more »
Kemnaker imbau perusahaan bayarkan THR untuk ojek daringKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring atau ojek ...
Read more »
Kemnaker imbau perusahaan berikan THR ke ojol dan kurir logistikKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari ...
Read more »
Tegas, Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR, Sebegini BesarannyaJPNN.com : Kemnaker mengumumkan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda.
Read more »
Link PDF Aturan THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Drivel Ojol hingga Kurir Resmi dari KemnakerIni link PDF Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh
Read more »