Putusan MK cegah aksi borong dukungan terhadap paslon pada pilkada

Philippines News News

Putusan MK cegah aksi borong dukungan terhadap paslon pada pilkada
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 78%

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberi peluang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif ...

Ilustrasi palu hakim menjelang pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Pasal 40 ayat menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2.000.000 jiwa s.d. 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut; a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut;

Di samping Pasal 40 ayat , majelis hakim MK juga menganulir Pasal 40 ayat . Pasal ini menyebutkan bahwa dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat , ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan IniGugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan IniJPNN.com : Mahkamah Konstitusi bakal membahas putusan gugatan PTUN yang diajukan Anwar Usman.
Read more »

Soal Putusan MK, Khofifah: Kemungkinan Merubah Peta PolitikSoal Putusan MK, Khofifah: Kemungkinan Merubah Peta PolitikMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Read more »

Karpet Merah Eks Napi Korupsi, Hukuman Pidana 5 Tahun ke Bawah Boleh Nyalon PilkadaKarpet Merah Eks Napi Korupsi, Hukuman Pidana 5 Tahun ke Bawah Boleh Nyalon PilkadaLandasan karpet merah tersebut ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Read more »

MK Batalkan Syarat Usia Cakada Sesuai Hari PelantikanMK Batalkan Syarat Usia Cakada Sesuai Hari PelantikanMahkamah Konstitusi (MK) kembali melakukan putusan penting. Yaitu mengubah syarat usia calon kepala daerah (cakada), menyusul munculnya putusan Mahkamah Agung
Read more »

Soal Putusan MK 60, PDIP: Kemenangan Melawan OligarkiSoal Putusan MK 60, PDIP: Kemenangan Melawan OligarkiPDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Salah satu isi putusan MK tersebut menyebutkan, parpol atau gabungan
Read more »

Putusan MK 60 Dobrak Keangkuhan Kartel PolitikPutusan MK 60 Dobrak Keangkuhan Kartel PolitikPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap sebagai angin segar oleh sejumlah partai politik (parpol).  Pasalnya, putusan itu membuka peluang
Read more »



Render Time: 2025-02-25 07:52:29