JPNN.com : Mahkamah Konstitusi bakal membahas putusan gugatan PTUN yang diajukan Anwar Usman.
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi bakal membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK di forum rapat permusyawaratan hakim .
Enny juga mengatakan bahwa dia baru mendapatkan informasi putusan PTUN Jakarta tersebut via daring dan belum mendapatkan salinan putusannya.
Anwar Usman Gugatan Ptun Ketua MK Mahkamah Konstitusi Jakarta
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MK bakal bahas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman di RPHMahkamah Konstitusi(MK) bakal membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal ...
Read more »
Gugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN JakartaPTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 172023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah
Read more »
MK Akan Rapatkan Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar UsmanMahkamah Konstitusi (MK) berencana merapatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.
Read more »
Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar UsmanEnny mengaku saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan PTUN DKI Jakarta tersebut.
Read more »
PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Perintahkan Cabut Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MKPTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Read more »
PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Perintahkan Cabut Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MKPTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Read more »