PPN Naik 12% di 2025, Barang dan Jasa Dikecualikan!

Pajak News

PPN Naik 12% di 2025, Barang dan Jasa Dikecualikan!
Ppn 12 PersenSri Mulyani
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 74%

PPN naik menjadi 12% pada tahun depan, barang dan jasa ini dipastikan tak kena PPN.

Foto: Menteri Keuangan , Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat . Sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena pajak pertambahan nilai atau PPN. Meskipun, tarifnya naik menjadi 12% pada 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .

"Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, itu tidak kena PPN," tegas Sri Mulyani. Sebagaimana diketahui, UU HPP tidak mengatur secara rinci barang dan jasa yang bebas PPN. Rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.1. Beras dan Gabah. Kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

5. Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain. 8. Buah-buahan. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.

Lebih lanjut, mengenai barang dan jasa yang tidak terkena PPN disebutkan dalam Pasal 4A dan 16B UU HPP, dijabarkan sebagai berikut:1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Ppn 12 Persen Sri Mulyani

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!Sinyal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% pada 2025 semakin jelas.
Read more »

Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Read more »

Pemerintah Tetap Pertimbangkan PPN Jadi 12 Persen dalam Target APBN 2025Pemerintah Tetap Pertimbangkan PPN Jadi 12 Persen dalam Target APBN 2025Pemerintah tetap memasukkan pertimbangan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam menyusun asumsi makro 2025.
Read more »

Daya Beli Rendah, Pengamat Penetapan Tarif PPN 12 di 2025 Harus DibatalkanDaya Beli Rendah, Pengamat Penetapan Tarif PPN 12 di 2025 Harus DibatalkanPEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 di 2025
Read more »

Pemerintah sebut RAPBN 2025 telah perhitungkan kenaikan PPN 12 persenPemerintah sebut RAPBN 2025 telah perhitungkan kenaikan PPN 12 persenSekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) ...
Read more »

Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Read more »



Render Time: 2025-02-24 21:28:32