PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun

Philippines News News

PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 92%

'Dalam konteks kewenangannya, baik PPATK sebagai penyidik maupun sebagai institusi negara mempunyai kewenangan yang salah satunya memblokir rekening yang mencurigakan.'

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinilai berhak mempermasalahkan rekening mantan aparatur sipil negara Rafael Alun Trisambodo. Pemblokiran yang dilakukan instansi tersebut juga legal dilakukan.

Fickar mengatakan pemblokiran rekening sejatinya bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Namun, PPATK merupakan penyidik dalam tindak pidana pencucian uang.Karenanya, pemblokiran rekening yang dinilai mencurigakan oleh PPATK dinyatakan sah secara hukum. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fickar juga menyebut PPATK berhak memberikan temuan mereka kepada instansi lain. Termasuk, sebagian informasi ke publik."PPATK tidak berlaku ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan bank," ujar Fickar. "Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

MAKI Akan Lapor Polisi Buntut Rp 349 T, PPATK Tegaskan Prinsip AkuntabilitasMAKI Akan Lapor Polisi Buntut Rp 349 T, PPATK Tegaskan Prinsip AkuntabilitasMAKI berencana melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Read more »

MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi, Mahfud Md: Ya, Enggak Apa-apaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi rencana MAKI melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri soal dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Read more »

CJH yang Berhak Lunasi Bipih di Kota Pasuruan-Probolinggo Naik Lipat DuaCJH yang Berhak Lunasi Bipih di Kota Pasuruan-Probolinggo Naik Lipat DuaKementerian Agama telah mengumumkan daftar nama calon jamaah haji tahun ini.
Read more »

DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di KemenkeuDPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di KemenkeuKetua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Read more »

1.612 Jemaah Kalteng Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini Nama-Namanya1.612 Jemaah Kalteng Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini Nama-NamanyaKementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia, di mana secara keseluruhan berjumlah tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haj
Read more »



Render Time: 2025-04-13 08:47:30