Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan dipastikan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Hanya PNS pria yang boleh berpoligami.
dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.perempuan merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan. Sanksi berat juga membayangi sang pelanggar., namun bagi ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa, “Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara Yuyud Yuchi Susanta seperti dikutip dari laman resmi BKN, Rabu .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun LaluViral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu TempoBisnis
Read more »
Respons BKN Soal PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri KeduaBadan Kepegawaian Negara (BON) merespons ramainya pemberitaan tentang PNS pria dapat beristri lebih dari satu, dan larangan bagi PNS wanita menjadi Istri kedua, ketiga, atau keempat.
Read more »
PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, Ini Alasannya Menurut BKN - Jawa PosPegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan dipastikan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Hanya PNS pria yang boleh berpoligami.
Read more »
Asal Penuhi Syaratnya PNS Pria Boleh Poligami Loh, PNS Wanita GAK BOLEH ya Jadi Istri Kedua!BKN mengeluarkan peraturan kepegawaian untuk PNS yakni PNS pria diperbolehkan poligami, sedangkan PNS wanita dilarang jadi istri kedua. Ini syarat-syaratnya...
Read more »
PNS Wanita Diizinkan Jadi Istri Kedua Asal Penuhi Syarat BerikutPNS Wanita Diizinkan Jadi Istri Kedua Asal Penuhi Syarat Berikut: Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua jika calon suaminya sesama PNS.
Read more »
Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS?Pekan depan pemerintah akan mulai membagikan gaji ke-13 PNS alias Aparatur Sipil Negara. Lantas bagaimana kabar kenaikan gaji PNS?
Read more »