Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Saksi, Ini Aturannya TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan setiap tahun. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan rumus perhitungan, nominal, hingga tata cara penyaluran tunjangan oleh perusahaan. Dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah memastikan bahwa para pekerja bisa memperoleh haknya.
Proses melayangkan sanksi perusahaan tak bayar THR didasarkan oleh hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan maupun tindak lanjut pengawasan. Tindak lanjut hukuman akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Kemudian, jika pengusaha tidak mematuhi nota pemeriksaan, akan ada pelaporan hingga ke tingkat menteri. Selanjutnya: Apakah Pembayaran THR Boleh Dicicil? ...
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perusahaan Di Barito Utara diminta bayar THR pada H-7Perusahaan yang menanamkan investasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di bidang tambang, perkebunan dan kehutanan serta toko maupun hotel atau ...
Read more »
Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!Perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran THR H-7 Lebaran atau 15 April 2023 mendatang. Tak boleh dicicil juga.
Read more »
Perhatian! Ini Modus Klasik Perusahaan Tak Bayar THRTernyata ada modus perusahaan untuk mangkir membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Ini dia.
Read more »
Perusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda 5 PersenPengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Read more »
Perusahaan Telat Bayar THR Terancam Disanksi Denda 5 Persen |Republika OnlinePerusahaan tak bayar THR juga dikenai sanksi administrasi.
Read more »
Sanksi buat Pengusaha Telat atau Tidak Bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh. Bila tidak, ada sanksinya lho
Read more »