Perusahaan Tak Bayar THR? Pekerja Bisa Lapor ke Sini!

Philippines News News

Perusahaan Tak Bayar THR? Pekerja Bisa Lapor ke Sini!
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Kemnaker menyediakan posko khusus THR 2024, para pekerja bisa melaporkan perusahaannya yang tidak membayarkan THR.

Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan posko Tunjangan Hari Raya tahun 2024 yang bisa diakses di https://poskothr.kemnaker.go.id. Situs ini dapat digunakan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Adapun THR wajib dibagikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jika melihat kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama, Pemerintah memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 10 April atau 11 April 2024. Mengacu pada asumsi itu, maka pembagian THR paling lambat adalah sekitar tanggal 3 atau 4 April 2024.

"Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," seperti tertulis di situs Posko THR, dikutip, Senin .Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Perusahaan Telat Bayar THR Wajib Bayar DendaPerusahaan Telat Bayar THR Wajib Bayar DendaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) di atas H-7 Lebaran akan dikenakan sanksi.
Read more »

Perusahaan Tak Bayar THR, Cek Link-Cara Lapor Agar Ditindak!Perusahaan Tak Bayar THR, Cek Link-Cara Lapor Agar Ditindak!Segera lapor ke apliaksi SIAP KERJA Kemnaker jika perusahaan tak bayar THR! Begini langkahnya.
Read more »

Disnakertrans DIY deteksi dini perusahaan tak mampu bayar THRDisnakertrans DIY deteksi dini perusahaan tak mampu bayar THRDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan deteksi dini sejumlah perusahaan yang berpotensi tidak ...
Read more »

Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THRIntip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti para perusahaan, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja.
Read more »

THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum LebaranTHR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum LebaranJPNN.com : Menaker menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak boleh dicicil, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Read more »

Perusahaan Tak Bayar THR Buruh Bisa Disanksi PidanaPerusahaan Tak Bayar THR Buruh Bisa Disanksi PidanaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho wajib memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak
Read more »



Render Time: 2025-02-25 14:06:20