Segera lapor ke apliaksi SIAP KERJA Kemnaker jika perusahaan tak bayar THR! Begini langkahnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya paling lambat H-7 Lebaran 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker terkait THR 2024. Bahkan, Kemnaker mengimbau agar THR diberikan lebih cepat dari ketentuan H-7 perayaan Idulfitri.
Bagi perusahaan yang tak mematuhi pembayaran THR atau menyalahi ketentuan yang berlaku dalam mekanisme pemberian THR, bisa melaporkan ke aplikasi 'SIAP KERJA' yang dikembangkan Kemnaker. Berikut langkahnya, dikutip CNBC Indonesia, Kamis , dari laman resmi Posko THR Kemnaker:Data yang masuk akan direkap dan akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perusahaan Telat Bayar THR Wajib Bayar DendaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) di atas H-7 Lebaran akan dikenakan sanksi.
Read more »
THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum LebaranJPNN.com : Menaker menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak boleh dicicil, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Read more »
Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti para perusahaan, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja.
Read more »
Disnakertrans DIY deteksi dini perusahaan tak mampu bayar THRDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan deteksi dini sejumlah perusahaan yang berpotensi tidak ...
Read more »
Perusahaan Tak Bayar THR Buruh Bisa Disanksi PidanaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho wajib memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak
Read more »
Kemnaker Ungkap Sudah Ada Perusahaan yang Lapor Baru Bisa Bayar THR Setelah LebaranKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ingatkan ada sanksi jika perusahaan tak beri THR untuk karyawannya.
Read more »