KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakityang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025
Dengan inflasi masih mencapai 3%, pemerintah dinilai pelaku usaha masih belum maksimal dalam menjaga daya beli masyarakat sepanjang kuartal I 2024." Perpres 59/2024 ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III, dan KRIS dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria," kata Ali Ghufron, Senin .
"Hanya pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur, pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 Kriteria," pungkasnya. BPJS Kesehatan Cabang Sleman menggelar kegiatan bersama badan usaha 'Bersama Jaminan Kesehatan Nasional Mewujudkan Kinerja Berkualitas Melalui Kesehatan Fisik dan Mental yang Prima'
PRESIDEN Joko Widodo secara resmi menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan .
Kelas Rawat Inap Standar Kesehatan Perpres
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemprov Sulawesi Barat dorong klaster pembangunan dalam Perpres IKNPemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong enam klaster pembangunan untuk masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Ibu Kota Negara (IKN) di ...
Read more »
Perpres 602023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan PekerjaPemerintah mengesahkan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha
Read more »
Jokowi Terbitkan Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap, Begini IsinyaBerita Jokowi Terbitkan Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap, Begini Isinya terbaru hari ini 2024-05-13 13:19:47 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025PRESIDEN Joko Widodo Jokowi secara resmi menghapus pelayanan kelas 1 2 dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan
Read more »
Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inapPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan ...
Read more »
Bapanas siapkan revisi Perpres bantuan pangan atasi kemiskinan ekstremKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 ...
Read more »