Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 telah rampung dan diundangkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah rampung, dan sudah diundangkan dalam Permendag 31 Tahun 2023.
"Bayangkan kalau satu platform digital menguasai semua yang lain bisa tutup, ini ditata)," tuturnya. "Pertama mengatur model bisnis social commerce ini diatur dia harus dipisah dengan sosial medianya. Tidak boleh menggunakan data sosial medianya," jelasnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan dan Transaksi, Hanya Boleh PromosiMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.
Read more »
Pemerintah Atur Perdagangan yang Adil Antara Daring dan Luring, MenkopUKM: Permendag Nomor 50/2020 Akan DirevisiBanyaknya produk luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, dan dijual murah sudah berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Read more »
Pemerintah Akan Revisi Permendag Nomor 50/2020 agar Perdagangan Daring dan Luring Lebih AdilMenteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
Read more »
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih BebasPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Read more »
Zulhas Sebut Kehadiran Permendag 31 Tahun 2023 agar Iklim Bisnis FairAturan tersebut sengaja hadir untuk menata agar iklim bisnis digital di Indonesia tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
Read more »