Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan dan Transaksi, Hanya Boleh Promosi

Philippines News News

Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan dan Transaksi, Hanya Boleh Promosi
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 83%

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin sore. Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin .

Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi. Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan sosial media dan platform commerce harus dipisah. Hal ini, kata dia, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini Disisi lain, dia menegaskan platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, revisi Permendag Nomor 50/2023 mengatur transksi minimal untuk barang impor.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jokowi Soal Gempuran TikTok Shop: Dia Itu kan Sosial Media bukan Ekonomi MediaJokowi Soal Gempuran TikTok Shop: Dia Itu kan Sosial Media bukan Ekonomi MediaJokowi menyatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan perdagangan di media sosial yang membuat perdagangan konvensional.
Read more »

Pemerintah Larang ASN Like, Comment, Share Medsos Capres dan Peserta PemiluPemerintah Larang ASN Like, Comment, Share Medsos Capres dan Peserta PemiluPemerintah melarang ASN mendukung salah satu capres, cawapres, hingga peserta Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan SKB nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Read more »

Pemerintah larang “social commerce” fasilitasi transaksi dagangPemerintah larang “social commerce” fasilitasi transaksi dagangMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada Senin ini akan meneken peraturan yang melarang platform “social commerce” ...
Read more »

Terkait Permendag, Jokowi: TikTok Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi MediaTerkait Permendag, Jokowi: TikTok Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi MediaTikTok sendiri saat ini belum mengantongi izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan.
Read more »

Kata Jokowi Soal TikTok Shop: Mestinya Sosmed, Bukan Ekonomi MediaKata Jokowi Soal TikTok Shop: Mestinya Sosmed, Bukan Ekonomi MediaJokowi mengatakan pemerintah akan siapkan regulasi untuk mengendalikan perdagangan elektronik (e-commerce) berbasis media sosial.
Read more »

Lakukan Operasi Pasar, Mendag Jamin Ketersediaan Beras Harga TerjangkauLakukan Operasi Pasar, Mendag Jamin Ketersediaan Beras Harga TerjangkauMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjamin pasokan beras tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.
Read more »



Render Time: 2025-03-01 18:56:26