Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengizinkan pengusaha yang berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka hingga 25 persen.
Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai itu sebagai pertanda bahwa Indonesia secara perlahan mulai terdampak oleh resesi global.
Biaya Hidup Tinggi Ronny mengatakan, penurunan upah buruh sebanyak 25 persen itu akan mengurangi kemampuan pekerja yang terimbas dalam mencukupi kebutuhan hidup layak mereka. Pasalnya, nominal UMR yang biasa mereka terima hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak minimal semata. Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia akan menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Unjuk rasa digelar sebagai bentuk penolakan buruh terkait upah minimum yang telah diputuskan Pemerintah.
"Misalnya, pengurangan permintaan komoditas A sebesar 25 persen dari segmen pekerja akan menekan pendapatan segmen penjual dan penghasil komoditas A tersebut di sisi lain, yang kemudian akan ikut juga menekan tingkat konsumsi mereka sebagai imbas lanjutanya," paparnya. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menolak adanya aturan tersebut. Menurutnya, dalam kondisi bisnis seperti apapun, upah terhadap buruh tidak boleh turun, apalagi berada di bawah upah minimum.
Kemudian, Mirah juga menyinggung soal aturan yang membolehkan perusahaan mengurangi jam kerja. Jika memang ada pengurangan, maka upahnya tetap harus dibayar penuh.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Buruh Maksimal 25 Persen dan Sesuaikan Jam KerjaMenake Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Simak selengkapnya.
Read more »
Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji 25%, Ini Kata PengusahaMenaker Izinkan Eksportir Potong Gaji 25%, Ini Kata Pengusaha!
Read more »
Pengusaha Minta Keringanan Potong Upah 25 Persen, Buruh Sudah Setuju?Menteri Keternagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan orientasi ekspor bayar 75 persen upah buruh. Ini diketahui, atas usulan dari pengusaha garmen, tekstil, dan sepatu yang terdampak kondisi ekonomi global.
Read more »
Efek Samping Aturan Perusahaan Ekspor Boleh Potong Gaji Buruh 25%Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diperbolehkan memangkas upah pekerja maksimal 25%. Apa efek sampingnya?
Read more »
Eksportir Boleh Potong Gaji Buruh 25%, Daya Beli Bisa Babak BelurKementerian Ketenagakerjaan memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkas upah buruh maksimal 25% selama 6 bulan.
Read more »
Buruh Menjerit Eksportir Boleh Potong Upah 25 Persen, Said Iqbal: Bikin Rusak Negara!Buruh Menjerit Eksportir Boleh Potong Upah 25 Persen😱 Gimana menurut Sobat PR? . Baca Selengkapnya: PikiranRakyat PRMN Buruh Kemenaker
Read more »