Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023

Philippines News News

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

JawaPos.com – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Baca juga:Perusahaan Wajib Bayarkan THR Penuh Lebaran Tahun IniTenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. Baca juga:Kuota Mudik Gratis DKI Ludes, Dishub Tak Berencana Tambah KuotaSementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Baca juga:Ratusan Warga Antre Program Mudik Gratis, Ini Imbauan Sudinhub JakutSebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemerintah Meminta Perusahaan Bayar THR Selambatnya 18 April 2023Pemerintah Meminta Perusahaan Bayar THR Selambatnya 18 April 2023Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan membayar THR Idulfitri 2023 kepada para pekerja selambatnya 18 April 2023.
Read more »

Pemerintah Minta Perusahaan Bayarkan THR Maksimal 18 April 2023Pemerintah Minta Perusahaan Bayarkan THR Maksimal 18 April 2023Menhub Budi Karya menegaskan, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal pada tanggal 18 April 2023.
Read more »

Pemerintah imbau perusahaan tunaikan THR selambatnya 18 April 2023Pemerintah imbau perusahaan tunaikan THR selambatnya 18 April 2023Sehubungan adanya perubahan jadwal cuti bersama, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Read more »

Ini Alasan Pemerintah Minta Pengusaha Beri THR Sebelum 19 April 2023Ini Alasan Pemerintah Minta Pengusaha Beri THR Sebelum 19 April 2023Pemerintah mengimbau pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sebelum 19 April 2023.
Read more »

Catat! Tanggal Baru Cuti Bersama Lebaran 2023 dari JokowiCatat! Tanggal Baru Cuti Bersama Lebaran 2023 dari JokowiCuti bersama Lebaran 2023 akan berlangsung sepanjang tujuh hari (19-25 April 2023).
Read more »

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Pemerintah Minta Perusahaan Beri THR Lebih AwalCuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Pemerintah Minta Perusahaan Beri THR Lebih AwalPemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pegawainya. Hal ini menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023, dari 19 sampai 25 April 2023.
Read more »



Render Time: 2025-04-19 22:59:40