Patuhi Keputusan Bawaslu, KPU Sampaikan Memori Banding Tambahan

Philippines News News

Patuhi Keputusan Bawaslu, KPU Sampaikan Memori Banding Tambahan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 83%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan memori banding tambahan dan melaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Liputan6.com, Jakarta - Hal ini dilakukan, sebagai tindak lanjut dari keputusan Bawaslu pada 20 Maret 2023 yang menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai PRIMA terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penegasan KPU ini merujuk pada pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan. Pada halam itu disebut, “Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” jelas KPU.

2 dari 2 halamanKPU Jalankan Kepentingan Negara Soal PemiluKPU menegaskan, terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat UUD 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Patuhi Keputusan Bawaslu, KPU Sampaikan Memori Banding Tambahan | merdeka.comPatuhi Keputusan Bawaslu, KPU Sampaikan Memori Banding Tambahan | merdeka.comKPU berpandangan, pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016 dan sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain.
Read more »

KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Verifikasi Perbaikan Prima |Republika OnlineKPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Verifikasi Perbaikan Prima |Republika OnlineKPU RI terbukti melanggar administrasi ketika verifikasi administrasi Prima
Read more »

Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Jadwalkan Verifikasi Ulang untuk PrimaPatuhi Putusan Bawaslu, KPU Jadwalkan Verifikasi Ulang untuk PrimaKPU akan membuat tahapan sendiri bagi Prima guna verifikasi administrasi sebagai calon peserta pemilu. Prima tanggapi serius kesempatan itu. Jika jadi peserta pemilu, Prima akan cabut perkara di PN Jakarta Pusat, Polhuk AdadiKompas
Read more »

Patuhi Putusan Bawaslu, Partai Prima Bersikukuh Tak Ingin Tunda PemiluPatuhi Putusan Bawaslu, Partai Prima Bersikukuh Tak Ingin Tunda PemiluKPU RI telah diputus bersalah dalam sidang Bawaslu tentang sengketa proses pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Bawaslu pun meminta KPU memberikan waktu 10 hari untuk Partai Prima agar dapat memperbaiki dokumen pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
Read more »

Jalani Putusan Bawaslu, KPU Rancang Ulang Jadwal Verifikasi PrimaJalani Putusan Bawaslu, KPU Rancang Ulang Jadwal Verifikasi PrimaKetua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan KPU akan merancang ulang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima.
Read more »

KPU Rancang Jadwal Verifikasi Partai Prima Paca-Diputus Bersalah oleh BawasluKPU Rancang Jadwal Verifikasi Partai Prima Paca-Diputus Bersalah oleh BawasluKPU menyusun tindak lanjut pascaputusan Bawaslu yang memerintahkan membuka akses kembali kepada Partai Prima melakukan verifikasi.
Read more »



Render Time: 2025-04-26 08:15:15