Patuhi Keputusan Bawaslu, KPU Sampaikan Memori Banding Tambahan
“Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” jelas KPU.
Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, lanjut KPU, pemeriksaan perkara terkait dapat dikatakan cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat Perma 1/2016 yang berbunyi ‘Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi’.
Selain itu, dalam Undang-Undang Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, kecuali Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.“Dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda,” tegas KPU.
KPU memastikan, konfirmasi dari Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan agar KPU memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam turut dilampirkan dalam memori banding tambahan ini. “KPU telah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan Putusan Bawaslu tersebut. KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifakasi faktualnya,” KPU menutup.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Verifikasi Perbaikan Prima |Republika OnlineKPU RI terbukti melanggar administrasi ketika verifikasi administrasi Prima
Read more »
Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Jadwalkan Verifikasi Ulang untuk PrimaKPU akan membuat tahapan sendiri bagi Prima guna verifikasi administrasi sebagai calon peserta pemilu. Prima tanggapi serius kesempatan itu. Jika jadi peserta pemilu, Prima akan cabut perkara di PN Jakarta Pusat, Polhuk AdadiKompas
Read more »
Patuhi Putusan Bawaslu, Partai Prima Bersikukuh Tak Ingin Tunda PemiluKPU RI telah diputus bersalah dalam sidang Bawaslu tentang sengketa proses pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Bawaslu pun meminta KPU memberikan waktu 10 hari untuk Partai Prima agar dapat memperbaiki dokumen pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
Read more »
Jalani Putusan Bawaslu, KPU Rancang Ulang Jadwal Verifikasi PrimaKetua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan KPU akan merancang ulang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima.
Read more »
KPU Rancang Jadwal Verifikasi Partai Prima Paca-Diputus Bersalah oleh BawasluKPU menyusun tindak lanjut pascaputusan Bawaslu yang memerintahkan membuka akses kembali kepada Partai Prima melakukan verifikasi.
Read more »
KPU Pastikan Jalani Putusan Bawaslu Verifikasi Ulang Partai PrimaBawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Read more »