Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini guna memperkuat ...
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat dan BPR Syariah selama tahun 2024 hingga saat ini guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah mencabut 15 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) selama tahun 2024.
Read more »
OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRSOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha total 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) karena adanya penyimpangan dalam operasional bank.
Read more »
Tantangan Makin Berat, OJK Beberkan Jurus Biar BPR Nggak TumbangDinamika ekonomi global dan domestik membawa tantangan bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Read more »
OJK cabut izin usaha PT BPR Nature Primadana CapitalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena BPR tersebut tidak ...
Read more »
Muhammadiyah Keberatan Titah OJK Untuk Merger Semua BPRS MiliknyaMuhammadiyah mengaku keberatan dengan titah OJK untuk menyatukan seluruh Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) milik Muhammadiyah menjadi satu bank besar.
Read more »
OJK Tegaskan Muhammadiyah Harus Merger Seluruh BPRS MiliknyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aturan single presence policy atau (SPP) dalam kepemilikan perbankan, berlaku secara merata kepada semua grup.
Read more »