OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS

Bisnis News

OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS
OJKBPRBPRS
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 78%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 2 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga saat ini pada tahun 2024. Pencabutan izin ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional.

Ilustrasi - Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan Tris Yulianta menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' , JakartaANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp/pri.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.

Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

OJK BPR BPRS Pencabutan Izin Pengawasan Perbankan

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah mencabut 15 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) selama tahun 2024.
Read more »

OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRSOJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRSOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha total 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) karena adanya penyimpangan dalam operasional bank.
Read more »

OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini AlasannyaOJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini AlasannyaBerita OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini Alasannya terbaru hari ini 2024-10-14 08:29:52 dari sumber yang terpercaya
Read more »

OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS guna melindungi konsumenOJK cabut izin 15 BPR dan BPRS guna melindungi konsumenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini guna memperkuat ...
Read more »

OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRSOJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRSOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha terhadap 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan. OJK terus melakukan pengawasan terhadap BPR/BPRS yang sedang dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Read more »

OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di SiniOJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di SiniJPNN.com : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2024.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 05:08:51