Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya bakal menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) untuk hari raya Lebaran 2023 besok.
Pengusaha menyatakan bakal membayarkan Tunjangan Hari Raya pada Hari Raya Lebaran tahun ini secara penuh. Pengusaha yakin pembayaran THR tak perlu lagi dicicil ataupun ditunda.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, saat pandemi COVID-19 pembayaran THR memang menjadi masalah bagi pengusaha. Bisnis tak berjalan karena kasus COVID-19, arus keuangan pun mandek. Maka dari itu pemerintah pun mengizinkan THR dicicil ataupun ditunda pembayarannya. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan situasi bisnis saat ini sudah memungkinkan bagi pengusaha untuk membayar THR secara penuh tanpa perlu dicicil lagi.
"Insyaallah bisa ya . Kami yakin semuanya bisa membayar. Karena situasi bisnis juga makin baik," ungkap Hariyadi ketika dihubungi detikcom, Minggu kemarin.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Read more »
Menteri PANRB: THR PNS Cair Minimal H-5 LebaranTunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair pada H-5 Hari Raya Idul Fitri.
Read more »
Menaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 LebaranMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7 lebaran.
Read more »
Erick Thohir dan Prabowo Bertemu Empat Mata, Bahas Pilpres 2024?Menteri BUMN Erick Thohir terlihat mengunjungi kantor Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Read more »
PM Israel Pecat Menteri Pertahanan Yoav GallantPerdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memecat Menteri Pertahanan Yoav Gallant
Read more »
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Read more »