Menaker Ida Fauziyah berharap pengusaha tak melakukan modus PHK demi menghindari pembayaran THR Lebaran.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap pengusaha tak melakukan modus pemutusan hubungan kerja untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya Lebaran.
Adapun masyarakat dapat melapor melalui pos satuan tugas komando atau posko satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Serikat buruh sebelumnya meminta pengusaha untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena menghindari pembayaran THR kepada pekerja/buruh.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Read more »
Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika OnlinePerusahaan akan mendapat sanksi jika terlambat membayar THR karyawannnya.
Read more »
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Read more »
Menaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 LebaranMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7 lebaran.
Read more »
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah sebut perusahaan swasta harus bayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Atau perusahaan itu akan kena sanksi
Read more »
Menaker: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 LebaranSurat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tenggat pembayaran tunjangan hari raya Lebaran oleh perusahaan akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023). Ekonomi AdadiKompas
Read more »