Pada 2022, ada 1.739 perusahaan diadukan terkait masalah pemberian THR keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan , Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan, apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar, namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bisa dikenakan sanksi. Ketentuannya adalah sanksi administrasi yang dikenakan secara bertahap. "Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," ujar Ida menambahkan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak AdaKemnaker menindak 1.185 perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pegawainya.
Read more »
Prospek Konsumer dan Ritel Membaik, Sahamnya Makin GurihMayoritas emiten sektor konsumer dan ritel membukukan pertumbuhan kinerja pada 2022 dan berpotensi berlanjut pada 2023.
Read more »
Penyebab Pendapatan Sarana Menara (TOWR) Melonjak 27 Persen pada 2022Sarana Menara Nusantara (TOWR) mencatatkan lonjakan pendapatan hingga 27,8 persen di 2022 akibat diversifikasi TOWR di FTTT dan Connectvity.
Read more »
DPR Bantah Kabar Kehadiran Israel dalam IPU di Bali pada 2022 atas Undangan IndonesiaDPR RI membantah pemberitaan yang menyebut kehadiran parlemen Israel pada Sidang Majelis Ke-144 IPU di Bali pada tahun 2022 sebagai undangan resmi dari Indonesia.
Read more »
Perizinan di Dharmasraya pada 2022 Meningkat DrastisPerizinan di Dharmasraya pada 2022 mengalami peningkatan drastis dibanding tahun 2021.
Read more »
Pendapatan Pengelola Mal Pekanbaru (PAMG) Naik 16 Persen pada 2022Pengelola Mal Pekanbaru PT Bima Sakti Pertiwi Tbk. (PAMG) membukukan kenaikan pendapatan hingga 16 persen sepanjang 2022.
Read more »