Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai perihal MAKI akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri terkait Rp 349 triliun.
Penegasan PPATK soal Rp 300 T Adalah Pencucian Uang
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," tegas Ivan."Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," jawab Ivan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKIAnggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.
Read more »
MAKI Akan Lapor Polisi Buntut Rp 349 T, PPATK Tegaskan Prinsip AkuntabilitasMAKI berencana melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Read more »
Bocorkan Misteri Rp 349 Triliun, Pengamat: Mahfud dan PPATK tidak Langgar Aturan |Republika OnlinePenjelasan di depan DPR malah berpotensi melanggar aturan karena buka kerahasiaan.
Read more »
Bongkar Skandal Rp 349 Triliun, PPATK tak Khawatir Dilaporkan |Republika OnlinePPATK tak khawatir dilaporkan ke Bareskrim Polri karena bongkar skandal Rp349 triliun
Read more »
Pekan Depan, Komisi III DPR Panggil Mahfud dan Sri Mulyani soal Rp 349 TriliunKomisi III DPR akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. - Halaman 1
Read more »
DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp 349 TriliunKomisi III DPR RI akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal transaksi Rp 349 Triliun.
Read more »