MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Perkawinan Tidak Akan Dicatat Dukcapil Baca selengkapnya di sini:
Pengadilan dilarang kabulkan nikah beda agama
SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.erkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, MUI: Pelaku Nikah Beda Agama Melanggar HukumMUI mengatakan MA sudah menutup celah nikah beda agama.
Read more »
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda AgamaMA resmi larang hakim kabulkan permohonan nikah beda agama.
Read more »
Mahkamah Agung: Nikah yang Sah Dilakukan Sesuai Ajaran Masing-masing Agama |Republika OnlineTerbitkan edaran, Mahkamah Agung larang pengadilan sahkan nikah beda agama.
Read more »
MA Keluarkan Edaran Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda AgamaMahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Read more »
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Sangat Tepat!MUI mengapresiasi langkah MA menerbitkan SE yang melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama. MUI menilai langkah ini sangat tepat.
Read more »
SE Mahkamah Agung Tutup Celah Nikah Beda Agama |Republika OnlineNikah harus dijalankan sesuai ajaran agama masing-masing.
Read more »