MA Keluarkan Edaran Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Selanjutnya: Putusan MK soal uji materi pernikahan beda agama Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah lebih dulu mengeluarkan keputusan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi tersebut diajukan oleh E. Ramos Petege, seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mahkamah Agung: Nikah yang Sah Dilakukan Sesuai Ajaran Masing-masing Agama |Republika OnlineTerbitkan edaran, Mahkamah Agung larang pengadilan sahkan nikah beda agama.
Read more »
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda AgamaMA resmi larang hakim kabulkan permohonan nikah beda agama.
Read more »
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas Pengadilan Tipikor MakassarPertimbangan putusan lepas terhadap Bupati Mimika tidak dibacakan oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam sidang.
Read more »
AS Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa Magnitudo 7,2 Guncang Wilayah Semenanjung Alaska - Jawa PosAS sempat mengeluarkan peringatan untuk wilayah-wilayah sekitar setelah gempa bumi yang terjadi pada Minggu (16/7) pagi waktu setempat.
Read more »
KPK limpahkan perkara Dudi Jocom ke Pengadilan TipikorKPK hari ini melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2010-2015 Dudi Jocom ke Pengadilan Tipikor.
Read more »