LKPH UMM: Jaksa Harus Banding Vonis Ringan Terdakwa Kanjuruhan

Philippines News News

LKPH UMM: Jaksa Harus Banding Vonis Ringan Terdakwa Kanjuruhan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Vonis ringan dan bebas untuk terdakwa tragedi Kanjuruhan terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Seperti disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Yaris Adhial Fajrin, kemarin (30/3).

Setelah ada putusan, dia berharap jaksa penuntut umum tidak tinggal diam. Sebab, mereka menjadi salah pihak yang bisa memperjuangkan vonis ringan tersebut. ”Pada posisi saat ini, ibaratnya yang dikalahkan itu jaksa, karena tuntutannya tidak terima. Jadi mereka bisa melakukan upaya hukum,” tambahnya.

Dia juga melihat bila keluarga korban dan Arek-Arek Malang bisa mendorong jaksa untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Caranya bisa melalui surat terbuka. ”Tidak masalah korban tragedi Kanjuruhan itu menuntut jaksa untuk banding,” ucap pria yang menjadi Dosen FH UMM tersebut. Selain terdakwa dari kalangan polisi, ada juga dua terdakwa dari kalangan sipil. Yang pertama ada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Dia divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Selanjutnya ada Suko Sutrisno, mantanMALANG KOTA –

Ada dua langkah yang menurut dia bisa diambil. Pertama, yakni banding. Itu bisa dilakukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Kedua, dengan melakukan Kasasi, yang ditujukan ke Mahkamah Agung . Apabila jaksa diam, dia khawatir bila itu bisa merusak reputasi hukum. ”Apalagi tragedi Kanjuruhan ini menjadi sorotan nasional dan bahkan internasional,” tambahnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Pembatalan dari FIFA adalah Tamparan Keras untuk Pemerintah - Bolasport.comKeluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Pembatalan dari FIFA adalah Tamparan Keras untuk Pemerintah - Bolasport.comKeluarga korban tragedi Kanjuruhan ikut angkat bicara terkait dicabutnya status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Read more »

Kajari Jaksel: Ancaman Vonis AG Maksimal Setengah dari Pasal yang TerbuktiKajari Jaksel: Ancaman Vonis AG Maksimal Setengah dari Pasal yang TerbuktiAG telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap David. AG didakwa Pasal penganiayaan berat berencana. Berapa ancaman hukumannya?
Read more »

Muhammadiyah: Polisi Tidak Kebal HukumMuhammadiyah: Polisi Tidak Kebal HukumSurvei kenaikan kepercayaan publik terhadap polisi salah satunya dipicu oleh vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Read more »

Ini Alasan Ancaman Vonis AG Setengah dari Pasal yang DidakwakanIni Alasan Ancaman Vonis AG Setengah dari Pasal yang DidakwakanJaksa menjelaskan ancaman hukuman maksimal AG adalah setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam proses persidangan. Mengapa hanya setengah?
Read more »

Pembongkar Pagar Kanjuruhan Dituntut 6 BulanPembongkar Pagar Kanjuruhan Dituntut 6 BulanKasus pembongkaran pagar di Stadion Kanjuruhan menemui babak baru. Kemarin siang (28/3), dua terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Read more »

Tidak Bahas Polemik Israel, FIFA Malah Ungkit Tragedi KanjuruhanTidak Bahas Polemik Israel, FIFA Malah Ungkit Tragedi KanjuruhanBadan Sepakbola Dunia (FIFA) resmi mencoret Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Mereka mengumumkannya pada Rabu malam 29 Maret 2023.
Read more »



Render Time: 2025-04-02 07:13:20