Kuasa hukum mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan calon ...
Jakarta - Kuasa hukum mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan calon kontraktor dan subkontraktor secara tidak sah dalam rangka menentukan pelaksanaan pekerjaan sebelum diumumkannya lelang pengadaan proyek BTS.
Menurut Benny, pertemuan dengan Anang Achmad Latif, Elvano Hotarangan, dan Feriandi Mirza, pada tahun 2020—2022 hanya melalui zoom dan ada diskusi via grup. Namun, tidak satu pun melibatkan calon kontraktor atau subkontraktor. Benny menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan vendor mana pun untuk mengatur tender dan harga pesanan.Sidang agenda pembacaan putusan terhadap Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto akan digelar pada hari Rabu di PN Jakarta Pusat.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Era Penggunaan Robot Tak TerelakkanPeralihan dari industri berbasis tenaga manusia ke tenaga robot secara khusus juga perlu dipikirkan secara mendalam.
Read more »
Kuasa hukum tegaskan tidak ada kesepakatan antara Plate dan GalumbangTim kuasa hukum Johnny G. Plate, dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, menegaskan tidak ada kesepakatan antara Plate ...
Read more »
Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Minta PPKGBK Tak Bertindak BerlebihanSebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian memberikan somasi terbuka kepada karyawan PT Indobuildco.
Read more »
Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Johnny G Plate Singgung soal Perintah JokowiSampaikan duplik, tim penasihat hukum Johnny G Plate menyinggung terkait perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal proyek BTS 4G.
Read more »
Kuasa hukum SYL sampaikan empat poin saat sidang praperadilanTim kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan empat poin dalam gugatan praperadilan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh ...
Read more »
Kuasa hukum mantan Dirut Bakti minta aset lain kliennya dikembalikanKuasa hukum mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dupliknya meminta agar besaran uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya ...
Read more »