Hakim PT NTT mengabulkan banding Windy Ekaputri Datta. Dia mengguggat pacarnya Carlos Daud Hendrik Rp 1,4 miliar karena ingkar janji untuk menikahinya.
Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur , mengabulkan banding Windy Ekaputri Datta. Perempuan berusia 27 tahun itu mengguggat pacarnya Carlos Daud Hendrik karena ingkar janji untuk menikahinya.
Pengadilan Tinggi memutuskan perkara tersebut pada Rabu . Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, membenarkan putusan tersebut."Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena telah memberikan keadilan bagi pembanding semula penggugat melalui Majelis Hakim Tingkat Tinggi Kupang," ungkapnya kepadaSebelumnya, Windy mengguggat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 2022. Windy menggugat Rp 1,4 miliar lantaran mantan kekasihnya itu batal menikahinya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wanita NTT Batal Nikah Gugat Eks Pacar Rp 1,4 M, Pengadilan Kabulkan SeginiPengadilan Tinggi Kupang, NTT kabulkan gugatan seorang wanita kepada mantan pacar yang tak penuhi janji untuk menikahinya. Ia menggugat untuk membayar Rp 1,4 miliar.
Read more »
Kuasa Hukum D Harap Hakim Vonis AG Pacar Mario Dandy di Atas Tuntutan JPUKuasa hukum D (17), Melisa Anggraini berharap, hakim memberikan putusan terhadap anak AG lebih dari tuntutan JPU. Sebelumnya AG dituntut 4 tahun penjara. Kuasa...
Read more »
Jelang Malam Paskah, Kota Kupang NTT Diguyur Hujan Berintensitas TinggiHujan lebat mengguyur kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak pukul 14.15 Wita pada Sabtu (8/4/2023) jelang perayaan misa malam Paskah untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus.
Read more »