KPU Tindak Lanjut Usai Diputus Melanggar oleh Bawaslu Buntut Laporan Partai Prima

Philippines News News

KPU Tindak Lanjut Usai Diputus Melanggar oleh Bawaslu Buntut Laporan Partai Prima
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 90%

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (Partai Prima)

"Ya kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu. Untuk selanjutnya, saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang ini," kata Afif kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Maret 2023.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI mengungkapkan putusan akhir atas laporan Partai Prima terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum . Hasilnya, KPU dinilai telah melanggar administrasi Pemilu 2024. "Memutuskan, menyatakan terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Maret 2023.

Dengan putusan tersebut, maka Bawaslu memberikan waktu 10x24 jam kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," jelasnya.

Seperti diketahui, Partai Prima resmi menggugat KPU RI ke Bawaslu usai dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Gugatan itu teregister dengan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi UlangBawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi UlangBawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU dinyatakan melanggar administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran parpol.
Read more »

KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai PrimaKPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima“Esok, KPU akan rapat pleno bahas putusan Bawaslu atas Partai Prima,” imbuh dia.
Read more »

KPU RI hormati putusan Bawaslu terkait vermin perbaikan Partai PrimaKPU RI hormati putusan Bawaslu terkait vermin perbaikan Partai Prima'Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu. Kami menghormati putusan Bawaslu,' ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Read more »

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan, Prima Diberi Kesempatan Perbaikan VerifikasiBawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan, Prima Diberi Kesempatan Perbaikan VerifikasiBawaslu menyatakan secara sah dan menyakinkan bahwa KPU melanggar administrasi Pemilu 2024. KPU diperintahkan Bawaslu untuk melakukan verifikasi perbaikan terhadap Prima.
Read more »

KPU Pelajari Putusan Bawaslu soal Prima, Pastikan Tahapan Pemilu Tak TergangguKPU Pelajari Putusan Bawaslu soal Prima, Pastikan Tahapan Pemilu Tak TergangguKPU akan mempelajari putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan bagi Prima untuk menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan bagi parpol calon peserta pemilu dan memverifikasinya. Polhuk AdadiKompas
Read more »

Bawaslu Beri Kesempatan Partai Prima Jalani Verifikasi AdmintrasiBawaslu Beri Kesempatan Partai Prima Jalani Verifikasi AdmintrasiBawaslu memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menjalani verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. 
Read more »



Render Time: 2025-04-04 15:59:37