Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU dinyatakan melanggar administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran parpol.
- Badan Pengawas Pemilu RI mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum RI.
Bawaslu meminta KPU melakukan proses perbaikan verifikasi syarat administrasi dari parpol pimpinan Agus Jabo Priyono itu dalam waktu 10 x 24 jam melalui akun Sistem Informasi Partai Politik. “Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” kata dia.
Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU terkait tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi, dan penetapan partai politik.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bawaslu Beri Kesempatan Partai Prima Jalani Verifikasi AdmintrasiBawaslu memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menjalani verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Read more »
Bawaslu Putuskan Mengulangi Proses Verifikasi Administrasi Pemilu Partai PrimaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk mengulangi proses verifikasi administrasi pemilu Partai Prima.
Read more »
Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al AkbarMenurut Bawaslu Pusat langkah Bawaslu Jawa Timur merupakan upaya pencegahan pelanggaran aturan pemilu.
Read more »
Partai Prima Masih Berharap Bisa Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Alif Kamal Haladi mengatakan pihaknya masih berharap menjadi peserta Pemilu 2024.
Read more »
Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo Lantik Pengurus DPW Partai Perindo NTBKetua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) melantik pengurus DPW Partai Perindo NTB, DPD Partai Perindo se-NTB, dan pengurus organisasi sayap. Ketua...
Read more »