KPU Nyatakan Caleg Mantan Napi Harus Umumkan Diri Secara Terbuka, Anggota DPR: Melalui Media Apa?

Philippines News News

KPU Nyatakan Caleg Mantan Napi Harus Umumkan Diri Secara Terbuka, Anggota DPR: Melalui Media Apa?
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa mantan narapidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus menyatakan diri...

- Komisi Pemilihan Umum menyatakan mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Daerah , harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.

”Mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat menyampaikan sejumlah paparan, diantaranya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur...

“Ada berapa catatan-catatan menarik, di antaranya adalah isu atau mungkin rumusan redaksional mengenai syarat calon yang pernah menyandang status sebagai narapidana. Di sana ada kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya bahwa yang bersangkutan pernah diancam pidana baik itu lima tahun atau lebih terkait dengan jenis tindak pidana apa dia diancam, makar, maupun politik dan sebagainya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KPU Tegaskan Eks Terpidana yang Diancam 5 Tahun Lebih Dilarang Jadi Caleg Sebelum Bebas 5 TahunKPU Tegaskan Eks Terpidana yang Diancam 5 Tahun Lebih Dilarang Jadi Caleg Sebelum Bebas 5 TahunKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, eks terpidana yang diancam bui 5 tahun lebih tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sebelum bebas 5 tahun, tak peduli pada tahun berapa ia bebas. Nasional KPURI
Read more »

KPU: Caleg Harus Punya Surat Tak Pernah Dipidana dengan Ancaman 5 Tahun dari PengadilanKPU: Caleg Harus Punya Surat Tak Pernah Dipidana dengan Ancaman 5 Tahun dari PengadilanKPU bakal tetap mengharuskan adanya surat keterangan dari pengadilan soal tidak pernah dipidana dengan ancaman bui 5 tahun sebagai syarat caleg.
Read more »

PT DKI Nyatakan PN Jakpus Tak Berwenang Adili KPU Vs Partai PrimaPT DKI Nyatakan PN Jakpus Tak Berwenang Adili KPU Vs Partai PrimaPengadilan Tinggi Jakarta menyatakan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan KPU RI.
Read more »

Cerita Agatha Pricilla Perankan Rasya di Klub Kecanduan MantanAgatha Pricilla berperan sebagai Rasya, pemimpin klub untuk melupakan mantan dalam serial Klub Kecanduan Mantan.
Read more »

PKS Toraja Cari Bakal Caleg KristianiPKS Toraja Cari Bakal Caleg KristianiDPW PKS Toraja mencari bakal caleg dari umat kristiani. Hal itu bertujuan agar keterwakilan kader PKS di Toraja Utara proporsional.
Read more »



Render Time: 2025-03-19 12:04:04