KPU: Capres-cawapres berstatus menteri tak perlu mundur dari jabatan

Philippines News News

KPU: Capres-cawapres berstatus menteri tak perlu mundur dari jabatan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 78%

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus sebagai ...

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus sebagai menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti.

Idham menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.Ketentuan itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pejabat-pejabat itu ialah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KPU Siap Terima Pendaftaran Capres-CawapresKPU Siap Terima Pendaftaran Capres-CawapresKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia August Mellaz (kedua kiri), Idham Holik (kedua kanan), Betty Epsilon Idroos (kanan) dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum(KPU) Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) memberikan konferensi pers terkait...
Read more »

KPU Tegaskan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bersifat Final dan MengikatKPU Tegaskan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bersifat Final dan MengikatKPU menegaskan bahwa putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres bersifat final tak bisa digugat lagi, serta mencakup kekuatan hukum mengikat.
Read more »

Usai Putusan MK, KPU Susun Perubahan Aturan tentang Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024Usai Putusan MK, KPU Susun Perubahan Aturan tentang Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan pihaknya akan menyusun draf perubahan PKPU soal Pendaftaran Capres-Cawapres, lalu dikirim ke dua pihak.
Read more »

KPU Siap Kaji Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, PDI-P: Harus Dibahas di DPR!KPU Siap Kaji Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, PDI-P: Harus Dibahas di DPR!Aria Bima menyakini, presiden Joko Widodo tidak akan memanfaatkan keputusan MK tersebut.
Read more »

KPU Ingatkan Kepala Daerah Wajib Izin Presiden Jika Daftar Capres-CawapresKPU Ingatkan Kepala Daerah Wajib Izin Presiden Jika Daftar Capres-CawapresAnggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Read more »



Render Time: 2025-03-01 13:57:29