KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra: KPK bahkan meminta Dito Mahendra agar kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan pada Kamis 6 April 2023 mendatang.
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra. Pasalnya, KPK menjelaskan Dito kerap mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.
Dito Mahendra dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, dari beberapa panggilan yang dilayangkan tidak pernah datang. Berdasarkan catatan, Dito tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi lebih dari tiga kali. Pertama pada 18 November, panggilan kedua pada 21 Desember 2022, kemudian 5 Januari 2023, dan terakhir pada 31 Maret 2023.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Kooperatif!KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK.
Read more »
KPK ancam jemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkirKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari ...
Read more »
KPK Periksa Kembali Dito Mahendra Terkait TPPU Nurhadi, Kamis 6 April 2023KPK mengultimatum Dito Mahendra kooperatif terhadap proses hukum. Pasalnya, Dito Mahendra terlalu sering mangkir panggilan penyidik.
Read more »
KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Kamis Besok: Kalau Mangkir Dijemput PaksaKPK kembali memanggil Dito Mahendra sebagai saksi kasus dugaan TPPU Sekretaris MA Nurhadi pada Kamis, 6 April besok.
Read more »
Penyidik KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Kamis 6 April“Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (6/4),” ujar Ali.
Read more »
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik ke Tahap PenyidikanApabila terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Read more »