Konsisten Tolak RUU Kesehatan, Ketum IDI: Tak Ada Urgensinya

Philippines News News

Konsisten Tolak RUU Kesehatan, Ketum IDI: Tak Ada Urgensinya
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

Menurut Adib, penolakan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada urgensi dalam pengajuan RUU Kesehatan.

"Kami dari Ikatan Dokter Indonesia bersama juga dengan organisasi profesi kesehatan, yang kita sampaikan adalah dalam konteks urgensinya. Sebenarnya bukan sekadar penolakan, tetapi saat ini belum urgensi," tegas Muhammad Adib Khumaidi, saat ditemui di kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin .Salah satu fokus dari RUU Kesehatan yang akan dibahas pemerintah adalah mempermudah sistem pendidikan calon dokter spesialis dan spesialis konsultan.

"Kami coba selaraskan dan sinergikan, sehingga kami bersama Direktorat Nakes di Kementerian Kesehatan kita coba sinkronisasikan akhirnya muncul sebenarnya data kita terkait dengan dokter umum dan dokter spesialis itu ada total dokter umum ada 148.900, dokter spesialis 44.810 artinya 193.710 dokter dan dokter spesialis," jelas Adi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

RUU Kesehatan, IDI: Adaptasi Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Perlu DiaturRUU Kesehatan, IDI: Adaptasi Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Perlu DiaturIKATAN Dokter Indonesia (IDI) menilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan perlu adanya aturan baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan luar negeri agar dengan mudah beradaptasi di Indonesia.
Read more »

RUU Kesehatan Perlu Integrasikan Layanan Kesehatan Publik dan SwastaRUU kesehatan ini juga masih belum melibatkan kader kesehatan pada pasal 23 ayat 3 membatasi penyelenggara klien kesehatan pada pelayanan medis dan tenaga kesehatan.
Read more »

CISDI Soroti RUU Kesehatan yang Masih Terbatas di Penguatan PuskesmasCISDI Soroti RUU Kesehatan yang Masih Terbatas di Penguatan PuskesmasDraft RUU Kesehatan dinilai masih terbatas menyoroti penguatan layanan kesehatan primer di Puskesmas.
Read more »

Hasil Rakernas AMAN: Desakan terhadap RUU Masyarakat Adat dan Pembatalan RUU BermasalahHasil Rakernas AMAN: Desakan terhadap RUU Masyarakat Adat dan Pembatalan RUU BermasalahRakernas AMAN ke-VII menghasilkan sejumlah resolusi yang menjadi program prioritas. Salah satu resolusi adalah desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat
Read more »

Disebut Super Power Gegara Polemik RUU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin Beri Jawaban MenohokDisebut Super Power Gegara Polemik RUU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin Beri Jawaban MenohokMenkes Budi Gunadi Sadikin dianggap menjadi super power dengan adanya kehadiran RUU Kesehatan.
Read more »

RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum DisabilitasRUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum DisabilitasPerhimpunan Jiwa Sehat menilai masih ada pasal dalam RUU Kesehatan yang diskriminatif terhadap kaum disabilitas
Read more »



Render Time: 2025-04-08 05:01:43