'Gugatan itu terlalu mengada-ada dan tidak berdasar,' kata Kapuspenkum Kejagung.
tersebut salah alamat dan terkesan mencari popularitas belaka, oleh karena yang menggugat ada konflik kepentingan sehingga melakukan gugatan secara serampangan," ujarnya.track record
Menurutnya, kewenangan Kejaksaan di bidang penyidikan tidak hanya pada tindak pidana korupsi, tetapi juga ada dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Selain itu, lanjut Ketut, jaksa berwenang melakukan penyidikan pada tindak pidana di bidang kehutanan. Ketut mengungkapkan, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan di UU No 16 Tahun 2004 sebelum UU No 11 Tahun 2021 telah beberapa dilakukan gugatan, baik di MA maupun MK, dan selalu kandas. Sebab kewenangan penyidikan diatur secara menyebar diberbagai UU yakni UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPRD Bogor Dorong Kewenangan SMK/SMA Kembali ke Kota/Kabupaten |Republika OnlinePengawasan KCD Wilayah II Jabar terhadap SMK dan SMA tidak bisa optimal.
Read more »
Mitigasi Banjir, 3 Sungai di Padang Harus DinormalisasiSeluruh sungai di Padang adalah kewenangan Balai Sungai Wilayah V.
Read more »
Gayus Lumbuun: Gugatan Prima Tidak Salah AlamatGugatan Prima ke KPU melalui PN Jakarta Pusat dinilai mantan hakim agung Gayus Lumbuun tidak salah alamat.
Read more »
Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Apa?Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Apa? TempoBisnis
Read more »
Hari Ini, Kejagung Periksa Menkominfo Johnny Plate sebagai Saksi Kasus BTSKejagung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI.
Read more »
Hari Ini, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Johnny G. Plate di Kasus BTS BAKTIKejaksaan Agung RI mengagendakan pemanggilan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini
Read more »