Gugatan Prima ke KPU melalui PN Jakarta Pusat dinilai mantan hakim agung Gayus Lumbuun tidak salah alamat.
PUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur kepada Komisi Pemilihan Umum yang berujung pada penundaan Pemilu menimbulkan banyak polemik. Banyak pihak yang menilai gugatan tersebut salah alamat, bahkan putusan majelis hakim bisa mengarah pada mengganggu hak ratusan juta penduduk Indonesia.
“Ada pihak yang menilai bahwa gugatan Partai Prima salah alamat, mestinya ke PTUN dan bukan ke Pengadilan Negeri. Saya berpandangan gugatan partai Prima melalui PN Jakpus sudah tepat,” kata kata Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana itu dalam keterangannya, Rabu .Gayus menyebut putusan PN Jakpus sah dan tidak ada yang salah.
"Dengan gagalnya memenuhi syarat pendaftaran dikarenakan sistem yang disediakan KPU tidak berkualitas dan terjadi error, sementara KPU hanya memberikan waktu 24 jam, membuat banyak cabang-cabang Prima tidak bisa memperbaiki data-data sebagaimana waktu yang ditentukan.” Perma, kata dia, tidak cukup mengatur soal Pemilu saja, dengan mengesampingkan ketentuan lain yang ada dalam sebuah undang-undang. Misalnya, di Pasal 1365 UU KUHPerdata berbunyi, 'Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya'.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Prof Gayus: PN Jakpus Putuskan Ganti Rugi Gugatan Prima Masuk Rezim PerdataPutusan PN Jakpus sempat jadi perdebatan mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun dengan akademisi Feri Amsari. Gayus hanya mengingatkan bukan membalas 'menguliti' Feri Amsari
Read more »
Bawaslu Sidangkan Gugatan Partai Prima Vs KPU Buntut Putusan PN JakpusBawaslu menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Sidang tersebut dengan pelapor Partai Prima dan terlapor KPU RI.
Read more »
Sidang Gugatan Terhadap KPU Dilanjut Besok, Prima Mau Bawa Saksi TambahanSidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terhadap KPU akan dilanjutkan besok dengan Partai Prima yang akan bawa saksi tambahan.
Read more »
Prima Laporkan KPU ke Bawaslu, Semua Jalur Ditempuh demi Jadi Peserta Pemilu |Republika OnlinePrima telah memenangkan gugatan di PN Jakpus
Read more »
Debat Panas, Pakar 'Kuliti' Prof Gayus yang Bela Putusan PN Jakpus Tunda PemiluEks Hakim Agung Gayus Lumbuun debat panas dengan pakar hukum tata negara Feri Amsari terkait putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Gayus membela putusan PN Jakpus
Read more »
Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan Penentang Nikah Beda AgamaMajelis hakim yang diketuai Khusaini menolak gugatan M. Ali Muchtar dan kawannya yang meminta penetapan pernikahan beda agama pasangan suami istri dibatalkan.
Read more »