Kepala daerah dan/atau Penjabat (Pj) kepala daerah yang masih menjabat terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024,
Kepala daerah dan/atau Penjabat kepala daerah yang masih menjabat terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah 2024, diwajibkan mengajukan cuti oleh Kementerian Dalam Negeri . Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Kemudian pada ayat UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur memberikan cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Di samping itu, Permendagri itu juga mengatut ketentuan CTLN bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak sebagai calon/pasangan calon dalam kontestasi Pilkada, dapat mengajukan izin cuti jika ikut melakukan kampanye. Untuk pengajuan permintaan cuti, diharuskan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikutinya dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta Surat Keputusan dari DPP/DPD Partai Politik sebagai Anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MK Tegaskan Batas Usia Calon Kepala Daerah sejak Penetapan, Pintu Kaesang Maju Pilkada Kembali Tertutup?MK tegaskan titik penghitungan batas usia calon kepala daerah dilakukan sejak penetapan calon, bukan pelantikan.
Read more »
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Kaesang Maju Pilkada KandasApabila mengacu pada Putusan MK hari ini, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat minimal usia untuk maju Pilkada 2024
Read more »
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024Majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Read more »
Jubir Benarkan Anies Baswedan Ditawari Maju Pilkada Jabar 2024Setelah gagal maju di Pilkada Jakarta, Anies ditawari maju di Pilkada Jabar.
Read more »
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada DiawasiHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Read more »
Pendaftaran Cakada Dimulai, Pemilik Jabatan Ini Harus Mengundurkan Diri jika Maju PilkadaOrang dengan jabatan tertentu perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Read more »