Kepolisian RI mengusulkan agar pembuatan SIM tidak lagi jadi target pengenaan PNBP. Usulan itupun dikaji oleh Kementerian Keuangan.
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi sebelumnya mengatakan ingin pembuatan surat izin mengemudi tidak dijadikan target penerimaan negara bukan pajak . Permintaan itu disampaikan karena menghindari pungli.
Menanggapi itu, Kementerian Keuangan buka suara. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan tersebut."Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi," kata Isa, dikutip dari Antara, Kamis .
Menurutnya penerbitan SIM, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan dalam Kartu Tanda Penduduk yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor."Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar," ujar Isa.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi sempat mengusulkan agar pembuatan surat izin mengemudi tidak dijadikan target penerimaan negara bukan pajak . Permintaan itu disampaikan untuk menghindari pungli.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Minta SIM Bebas Pungutan PNBP, Begini Respons KemenkeuDikatakan penerbitan SIM merupakan kenikmatan ekstra layanan yang tidak dimiliki oleh semua orang. Sehingga, pihaknya akan tetap mengenakan PNBP.
Read more »
Biaya Pembuatan SIM Dihapus? Tunggu Kajian KemenkeuKemenkeu bersama pihak kepolisian akan mengkaji usulan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM).
Read more »
Bikin SKCK Bisa OnlineSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan bukti resmi dari kepolisian bahwa kita tidak pernah memiliki catatan kepolisian seperti melakukan kejahatan/melanggar hukum.
Read more »
63 Kementerian dan Lembaga Masih Tunggak Bayar PNBP Rp 27,6 TAda 63 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga 30 Juni 2024 belum membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 27,64 triliun. - Halaman 1
Read more »
Waduh! Kemenkeu Sebut 63 K/L Nunggak PNBP Rp27,6 TriliunDirjen Anggaran Kemenkeu menyebutkan ada 63 Kementerian/Lembaga (K/L) nunggam PNBP senilai Rp27,6 triliun.
Read more »