KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk jatah libur pekerja sebanyak 2 hari dalam satu pekan tetap diberlakukan.
Oleh karena itu, Kemenaker meminta kepada para pekerja untuk tidak khawatir terkait UU Cipta Kerja ini.
"Untuk Perppu Cipta Kerja yang sekarang sudah menjadi undang-undang, menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa .
Menurut Indah, aturan libur atau waktu istirahat akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama . Ia mengatakan, waktu tersebut dapat disesuaikan dan tidak harus Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain."Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang hari liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya tidak apa-apa, harus kita hargai.
Indah mengungkapkan, terkait waktu libur ini sudah sering dipertanyakan kepada pihaknya. Menurutnya, banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu.Walaupun begitu, Ia menegaskan, ketentuan tersebut tetap tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama tujuh hari tujuh malam.
"Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam tidak berhenti dan tidak libur. Itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja atau buruhnya," ucap Indah.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Iuran Tak Naik, Simak Manfaat Terbaru Buat Pekera MigranKementerian Ketenagakerjaan RI berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Read more »
Kemenaker dan Universitas Trilogi Kerja Sama Tingkatkan SDM dan Pengabdian kepada MasyarakatSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengajak Universitas Trilogi untuk bersama-sama dengan Kemenaker menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan.
Read more »
Kementerian Ketenagakerjaan Berangkatkan 160 Peserta Magang ke JepangKementerian Ketenagakerjaan akan memberangkatkan 160 peserta magang ke Negeri Sakura. Pemberangkatan dilakukan bertahap mulai 5 April hingga Agustus mendatang.
Read more »
BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran TetapDirektur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memaparkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI
Read more »
Tok! DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-UndangDPR menyetujui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.
Read more »
Perppu Ciptaker Segera Disahkan Pekan Ini, Siap Berubah jadi Undang-undangPerppu Ciptaker Segera Disahkan Pekan Ini, Siap Berubah jadi Undang-undang. . Menurut Sobat PR gimana?🤔 . Baca Selengkapnya: PerppuCiptaKerja
Read more »