Terdapat sejumlah berita humaniora menarik yang terjadi kemarin, dan bisa dibaca kembali pada Selasa ini, mulai dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida ...
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin . ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Jakarta - Terdapat sejumlah berita humaniora menarik yang terjadi kemarin, dan bisa dibaca kembali pada Selasa ini, mulai dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal tunjangan hari raya, hingga paparan cuti ayah guna menguatkan peran di keluarga.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Ini Pekerja yang Berhak TerimaMenaker Ida menjelaskan aturan pembayaran THR untuk periode Lebaran 2024.
Read more »
THR Bermasalah? Segera Lapor Kemnaker di SiniMenaker meminta para Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR di wilayahnya.
Read more »
Masuk Ramadan, Menaker Ingatkan Pembayaran THR Tepat WaktuGold
Read more »
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh DicicilIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Read more »
Tegas! Menaker Larang Perusahaan Nyicil Bayar THRBagi perusahaan wajib dicatat nih, dilarang keras bayar THR dengan dicicil.
Read more »
Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh DicicilMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.
Read more »